Teracom Service Computer Menes. Melayani: service Computer, Printer, LCD, Monitor, Motherboard, HDD, Notebook/Laptop, Pemasangan Jaringan Visat, Wireles, Maintenance, hardware. Yang beralamat: Simpang 3 Ciputri Arah Pasar Menes. PANDEGLANG-BANTEN. HP: 0852 850 35584

Mantan Bupati Pandeglang HA.Dimyati Natakusumah Ditahan

bupati dimyati ditahanMantan Bupati Pandeglang AH. Dimyati Natakusuma yang juga anggota Komisi III DPR akhirnya ditahan. Dimyati dijebloskan ke penjara LP Serang dengan kasus dugaan suap pinjaman Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar senilai Rp200 Miliara. Kejati Banten melakukan penahanan terhadap Anggota Komisi III DPR RI, Rabu malam (11/12), setelah sebelumnya berencana melakukan penjemputan paksa bila tidak memenuhi panggilan pada hari ini, Kamis (12/11) ke Kejati Banten.

Penjemputan paksa tak perlu lagi dilakukan, lantaran Dimyati datang ke Gedung Kejati, Rabu (11/11), sekitar pukul 17.00 WIB dengan menggunakan Mercedes B 1966 BM. Usai menjalani pemeriksaan selama 2 jam, Dimyati pun akhirnya digiring ke Rutan Serang dengan pengawalan ketat menggunakan mobil Honda CRV B 8576 GK.

Wartawan dari berbagai media nyaris terkecoh, lantaran menunggu disamping gedung Kejati diantara mobil tahanan. Namun Dimyati didampingi pengacaranya keluar dari pintu depan dan dibawa ke Lembaga Pemsyarakatan (LP) Serang, menggunakan mobil pribadi.

Dimyati yang mengenakan safari warna cream, terus menyunggingkan senyum saat hendak dibawa ke LP Serang. “Ini resiko jabatan,” kata Dimyati singkat, sebelum menaiki mobil dengan pengawalan ketat puluhan anggota polisi.

Sedangkan kuasa hukum Dimyati, Tb.Sukatma menyatakan penahanan terhadap kliennya merupakan bentuk kesewenang-wenangan Kejati Banten. Karena tidak menghargai itikad baik kliennya yang mendatangi kejaksaan sebelum waktunya. Namun karena kesibukannya sebagai anggota badan legislasi di DPR RI akhirnya menyempatkan datang.“Mestinya klien saya datang besok untuk memenuhi panggilan, karena besok dikhawatirkan sibuk akhirnya menyempatkan datang hari ini (kemarin, red). Tapi malah ditahan. Penahanan ini tidak berdasar, karena klien saya kooveratif, tidak ada kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” katanya.

Tb. Sukatma juga meminta penahanan terhadap kliennya dikaji ulang. Karena ia berlasan, Dimyati saat ini duduk sebagai Anggota DPR RI, dan penahanannya harus ada ijin dari Presiden. “Kejati tidak menghormati aturan itu, dan kita minta penahanan ini dikaji ulang,” tandas Sukatma, seraya mengancam akan mempraperadilankan Kejati Banten.

Terkait penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Pandeglang ini, pihak Kejati Banten tak seorang pun yang memberikan keterangan kepada wartawan. Dan hingga berita ini dikirim ke redkasi Rabu malam (11/11) pukul 21.00 WIB, sejumlah petinggi kejaksaan memilih tetap berada diruangan tertutup dan enggan menemui puluhan wartawan yang sejak lama menunggu. Bahkan sejumlah wartawan ditahan digerbang Gedung Kejaksaan hingga Dimyati dibawa ke LP.

Seperti diketahui, mantan Bupati Pandeglang yang saat ini duduk sebagai Anggota Komisi III DPR itu sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Banten. Panggilan pertama pada Selasa (15/9) dan panggilan ke dua Selasa (29/9).Pada pemanggilan pertama, Dimyati tidak hadir karena alasan sedang cuti kerja sebagai kepala daerah untuk menunaikan ibadah Umroh. Pada panggilan kedua, Ketua DPW PPP Banten itu juga tidak datang karena alasan sedang mengikuti prosesi pelantikan anggota DPR.

Dikatahui sebelumnya, pemanggilan Dimiyati ini karena proses hukumnya akan ditingkatkan dari penyidikan ke penuntutan. Untuk itu, dalam meningkatkan setatus proses hukum itu perlu adanya penyerahan barang bukti dan tersangka.Barang bukti yang akan diserahkan dari penyidik ke penuntut umum yaitu, uang suap yang dikembalikan oleh beberapa anggota DPRD Pandeglang, yakni Aris Turisnadi Rp60 juta, Akhsan Sukroni Rp26,5 juta, Ade Permana Suta Rp26,5 juta, ME Kosasih Rp26,5 juta, Rosyid Balfas Rp16,5 juta, Yuliana Balfas Rp16,5 juta, dan Sri Hidayati Rp17,5 juta dan bukti pengembalian uang dalam
bentuk kuitansi senilai Rp60 juta dari Ahmad Baihaki dan Asep Saefudin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini mencuat pada tahun 2006 lalu. Dimana Pemkab Pandeglang melakukan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar kepada Bank Jabar- Banten Cabang Pandeglang untuk program pembangunan dan pendidikan. Untuk melancarkan proses pinjaman itu, seluruh anggota DPRD periode 2004-2009 diduga menerima suap dari mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pandeglang, Abdul Munaf.

Kasus ini juga menyeret petinggi Kabupaten Pandeglang, HA Dimyati dan Erwan Kurtubi, wakil bupati yang saat ini menjadi Bupati Pandeglang menggantikan Dimyati ditetapkan sebagai tersangka. Lainnya, mantan Ketua DPRD Pandeglang HM Acang dan Wakilnya Wadudi Nurhasan, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pandeglang Abdul Munaf dan mantan Kasi Perkeriditan Bank Jabar – Banten Dendi Darmawan, seluruhnya pernah dijebliskan ke penjara.

Source:e-banten.com

Suber : Link

0 komentar:

Teracom

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More