PANDEGLANG – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Yurod Shaleh mengaku siap membidik kasus-kasus korupsi di Banten. Pengakuan lelaki asli Kampung Kubang Kondang, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum yang mengendur.
“Kami tentu akan tangani kasus-kasus korupsi yang pengaduannya masuk ke KPK termasuk pengaduan dari Provinsi Banten dan Pandeglang, asalkan pengaduan itu disertai data awal yang bisa kami gunakan sebagai pijakan untuk melakukan penyelidikan dan diharapkan bisa ditingkatkan ke penyidikan,” kata Yurod di sela syukuran kenaikan pangkatnya di sebuah villa di kawasan Ciratap, Kecamatan Mandalawangi, Sabtu (4/6). Villa ini milik Yurod.
“Namun sesuai Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kasus yang bisa diproses adalah yang melibatkan penyelenggara negara dengan jumlah kerugian negara diatas Rp 1 miliar,” sambungnya.
Disinggung soal pengaduan korupsi dari Banten dan Pandeglang yang sudah masuk ke KPK, Yurod tidak mengetahuinya. Alumni SMPN 1 Menes ini mengaku, karena kewenangannya sebagai hanya seputar kasus korupsi yang masuk penyidikan. “Tapi kalau yang masuk ke penyidikan dari Banten atau Pandeglang hingga saat ini belum ada,” katanya.
Ditambahkan Jubir Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM) Suhada, Yurod diharapkan memberikan taring bagi institusi tersebut dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi di Banten dan Pandeglang. Mengingat, banyak masyarakat mulai pesimistis dengan kinerja KPK karena saat salah satu putra Banten, yaitu Taufiqurrahman Ruki saat duduk di KPK tak ada satu pun kasus korupsi di Banten yang diungkap.
“Kami memohon agar Pak Yurod menunjukkan sikap asli masyarakat Pandeglang, khususnya Banten yang tegas dan tak kenal kompromi dengan penyelewengan terutama KKN,” harapnya. (wie/don)
“Kami tentu akan tangani kasus-kasus korupsi yang pengaduannya masuk ke KPK termasuk pengaduan dari Provinsi Banten dan Pandeglang, asalkan pengaduan itu disertai data awal yang bisa kami gunakan sebagai pijakan untuk melakukan penyelidikan dan diharapkan bisa ditingkatkan ke penyidikan,” kata Yurod di sela syukuran kenaikan pangkatnya di sebuah villa di kawasan Ciratap, Kecamatan Mandalawangi, Sabtu (4/6). Villa ini milik Yurod.
“Namun sesuai Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kasus yang bisa diproses adalah yang melibatkan penyelenggara negara dengan jumlah kerugian negara diatas Rp 1 miliar,” sambungnya.
Disinggung soal pengaduan korupsi dari Banten dan Pandeglang yang sudah masuk ke KPK, Yurod tidak mengetahuinya. Alumni SMPN 1 Menes ini mengaku, karena kewenangannya sebagai hanya seputar kasus korupsi yang masuk penyidikan. “Tapi kalau yang masuk ke penyidikan dari Banten atau Pandeglang hingga saat ini belum ada,” katanya.
Ditambahkan Jubir Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM) Suhada, Yurod diharapkan memberikan taring bagi institusi tersebut dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi di Banten dan Pandeglang. Mengingat, banyak masyarakat mulai pesimistis dengan kinerja KPK karena saat salah satu putra Banten, yaitu Taufiqurrahman Ruki saat duduk di KPK tak ada satu pun kasus korupsi di Banten yang diungkap.
“Kami memohon agar Pak Yurod menunjukkan sikap asli masyarakat Pandeglang, khususnya Banten yang tegas dan tak kenal kompromi dengan penyelewengan terutama KKN,” harapnya. (wie/don)
Sumber
http://www.radarbanten.com